• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

MAKALAH PENGERTIAN HIBAH DAN PEMBAGIANNYA

 on Minggu, 27 Maret 2016  

BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Pada hakekatnya manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan, tetapi juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Karena jika ditinjau lebih dalam dan teliti rahasia dan hikmah dari ibadah kepada-Nya tersebut bukan berarti tidak ada hubungannya sama sekali dengan manusia sebagai pengabdi sesamanya dalam arti lain.
            Dari pemahaman tersebut maka dibutuhkan  ilmu  yang  berhubungan  dengan  sesama  manusia  untuk mendapatkan alat-alat yang dibutuhkan jasmaniah dengan cara yang sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran agama dan tuntunan agama. Termasuk dalam masalah ini antara lain adalah hibah.
            Maka dalam makalah ini penulis akan menjabarkan tentang hibah yang bertujuan untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam bersyarikat. Jadi, jelaslah bahwa agama Islam  itu bukan saja mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia.







BAB  II
H   I   B   A   H


A. Pengertian Hibah

            Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.
            Menurut istilah ulama hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain dengan tanpa iwadh, dengan tanpa ta’iq dan dilakukan dengan ijab dan kabul. 
            Firman Allah SWT 
             
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).

B. Hukum Hibah

            Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
            Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib, haram dan makruh.
1. Wajib
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.Rosululloh saw bersabda:Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
2. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali. Dan haram memberikan hibah kepada orang yang secara terang-terangan menggunakan harta kepada kemaksiatan.
3. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.

C. Rukun Hibah

Rukun hibah ada empat, yaitu :

1. Pemberi hibah (wahib)

Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.

2. Penerima hibah (mauhub lahu)

Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.

3. Barang yang dihibahkan (Mauhub)

Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.

4. Akad (Ijab dan Qabul)

Misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”. 

D. Macam-Macam Hibah
            Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. 
  3. Hibah utang, adalah hibah yang dilakukan oleh seseorang terhadap haknya berupa utang kepada orang lain selain orang yang berutang. 


E. Mencabut Hibah
            Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :

لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ

Artinya:“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud)

            Sabda Rasulullah SAW :

اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ

Artinya:“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).

            Hibah yang dapat dicabut antara lain sebagai berikut :

  1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah
  3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain. 


F. Hikmah Hibah    

Dalam hibah ini terdapat beberapa kelebihan-kelabihan yang dapat bermanfaat bagi kita yaitu:

1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
3. Dapat mempererat tali silaturahmi
4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
















BAB  III
PENUTUP

Menurut bahasa, hibah berasal dari bahasa arab yaitu huruf haa’ dikasrah dan baa’ difathah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.Menurut istilah hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada oraglain sengan alih pemilikan untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya dan langsung pindah pemilikannya saat ahad hibah dinyatakan. Rukun hibah ada empat yaitu : Pemberi hibah (wahib), Penerima hibah (mauhub lahu), Barang yang dihibahkan (Mauhub), Akad (Ijab dan Qabul). Hibah terbagi dua yaitu : 1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. 2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah.








DAFTAR PUSTAKA

Arif Fadholi. 2011. Materi Fiqih : Zakat, Sedekah, Hibah dan Hadiah. http://ariffadholi.blogspot.com/2011/08/materi-fiqih-zakat-sedekah-hibah-hadiah.html
Aziz. 2010. Hibah, Sadaqah dan Hadiah. http://azizpwd.wordpress.com/2010/05/31/hibah-shadaqah-dan-hadiah/
Helmi Karim. 1997. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’i, MA. 2001.Fiqh Muamalah,Bandung: Pustaka Setia Bandung,cet 10.

MAKALAH PENGERTIAN HIBAH DAN PEMBAGIANNYA 4.5 5 Unknown Minggu, 27 Maret 2016 BAB  I PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Pada hakekatnya manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan yang menciptakan, ...


1 komentar:

  1. Play Free Online casino games for real money | Shootercasino
    If you enjoy 메리트카지노 playing kadangpintar online slots or casino games with real money, you are a 제왕 카지노 winner. Play for real money and win real money at Shootercasino.

    BalasHapus

J-Theme