• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Bekerja Pada Orang Kafir

 on Minggu, 27 Maret 2016  

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kedudukan orang kafir dalam pandangan Islam tidak selalu harus dalam bentuk permusuhan dan perang. Sebab pada dasanya Islam adalah agama perdamaian. Syiar agama Islam sendiri adalah rahmatan lil 'alamin atau menjadi kasih sayang bagi seluruh alam. 
Bahkan orang kafir itu harus diperlakukan secara adil dan dijamin hak-haknya dalam masyarakat Islam. Baik posisinya dalam keadaan bermusuhan atau berteman, semua harus diperlakukan dengan adil menurut ajaran Islam.

Bahwa mereka tidak beriman kepada Allah, tentu bukan urusan kita untuk membenci mereka. Malah seharusnya kita mengasihani, sebab dalam aqidah kita, mereka itu nanti akan masuk neraka selama-lamanya. 

Tetapi selama di dunia ini, kita tidak harus memusuhi mereka. Keberadan kita di depan mereka menjadi inspirator bagi mereka dalam menggapai hidayah dan masuk Islam. Tetapi tidak harus dengan bahasa verbal, cukup dengan menunjukkan sikap profesional, adil, dan tidak memusuhi. Kalau perlu kita malah berbaik hati dalam bermuamalah dengan mereka.
Sejarah masuknya agama Islam di nusantara, kebanyakan terjadi karena sikap adil dan profesional para juru dakwah yang datang dari Timur Tengah dengan bermuamalah dengan penduduk lokal dan penduduk lokal justru sangat tertarik kepada sikap dan akhlaq mereka, sehingga terjadi mumalat yang saling menguntungkan. 
Adapun seseorang muslim bermuamalah dengan orang kafir seperti  bekerja kepada orang kafir memiliki ketentuan- ketentuan sendiri dalam agama Islam.

B. Rumusan Masalah

  Dari latar belakang masalaha diatas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian kafir
2. Apakah hukum bekerja pada orang kafir

C. Kegunaan Penelitian
Adapun makalah yang penulis susun memiliki bebarapa keguanaan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian kafir
2. Untuk mengetahui hukum bekerja pada orang kafir










BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Orang Kafir

Dalam Kamus Bahasa Indonesia kafir didefinisikan sebagai kata benda yang berarti orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Ny, dan orang kafir ini terbagi kepada tiga macam yaitu;
  1. Harbi orang kafir yg mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi.
  2. Muahid orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dng umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku.
  3. Zimmi orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu. 

Dalam Islam ada beberapa istilah yang dijuluki kepada orang-orang yang melenceng dari ajaran agama Islam, sebagian mereka ada digolongkan munafik, ada digolongkan dengan zindiq ada digolongkan dengan mulhid. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibrahim Bin Umar al-Baqa’i dalam kitabnya yang bernama Mushri’ut Thasawuf. Berikut redaksi dari keterangan beliau:

أن الكافر اسم لمن لا إيمان له، فإن أظهر الإيمان من غير اعتراف بنبوة النبي -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- خص باسم المنافق، وإن طرأ كفره بعد الإيمان خص باسم المرتد؛  وإن قال بإلهين أو أكثر خص باسم المشرك؛ لإثباته الشريك في الألوهية، وإن كان متدينا ببعض الأديان والكتب المنسوخة خص باسم الكتابي، كاليهودي والنصراني، وإن كان يقول بقدم الدهر، واستناد الحوادث، خص باسم الدهري، وإن كان لا يثبت الصانع خص باسم المعطل، وإن كان مع اعترافه بنبوة النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وإظهار شعائر الإسلام، يتبطن عقائد هي كفر بالاتفاق خص باسم الزنديق
Artinya: Sesungguhnya orang kafir adalah nama bagi orang-orang yang tidak beriman, maka jika seesorang menampakkan keimanannya namun ia tidak mengakui dengan kenabian Nabi Muhammad Saw, maka mereka dinamakan dengan nama munafik, seseorang yang  kafir (tidak beriman) setelah beriman maka orang tersebut dinamakan dengan nama murtad. Jika ia meyakini atau mengimani dengan dua tuhan atau lebih maka mereka diberi nama khusus yaitu dengan nama musyrik karena mereka mensyarikatkan Allah. Jika mereka beragama dengan beberapa agama dan kitab-kitab yang telah dimansukhkan maka mereka diberi nama dengan nama kitabi, seperti yahudi nasrani. Jika seseorang berkata dengan kekalnya waktu maka nama mereka Ad-Dahry. Jika seseorang tidak percaya dengan adanya pencipta maka mereka dinamakan dengan mu’thil. Jika seseorang beriman kepada Allah, mengakui kerasulan nabi Muhammad Saw menampakkan syi’ar-syi’ar Islam sedangkan mencampuri aqidah yang kafir maka dia dinamakan dengan zindiq. 

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa orang yang dikatakan kafir adalah orang yang tidak beriman kepada Allah adapu orang yang tidak mengakui nabi masih dianggap dengan orang Islam. Dalam kitab Mausu’ah Quwaitiyyah disebutkan bahwa:

الْكَافِرُ مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ تَعَالَى. وَالْكُفْرُ لُغَةً: السَّتْرُ وَالْجُحُودُ، وَهُوَ نَقِيضُ الإْيمَانِ وَالْكُفْرُ فِي الاِصْطِلاَحِ: هُوَ إِنْكَارُ مَا عُلِمَ ضَرُورَةً أَنَّهُ مِنْ دِينِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَإِنْكَارِ وُجُودِ الصَّانِعِ، وَنُبُوَّتِهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ، وَحُرْمَةِ لزِّنَا وَالْخَمْرِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ

Artinya: Orang kafir adalah orang yang mengingkari dengan Allah SWT. Dan kufur secara bahasa artinya menutupi dan ingkar, dan kufur adalah lawan kata dari iman sedangkan pengertian kafir secara istilah adalah ingkar terhadap segala sesuatu yang diketahui secara dharuri bahwa sesuatu tersebut datang dari agama nabi Muhammad Saw. Seperti ingkar dengan keberadaan pencipta, dan kenabiannya nabi Muhammad Saw. Dan membenarkan zina dan minum khamar dan yang serupa dengannya. 

Dari pengertian diatas dapat kita pahami bahwa orang yang kafir adalah orang yang mengingkari terhadap ajaran yang datang dari Rasulullah Saw. Dan ajaran tersebut telah diketahui secara luas berasal dari Nabi Muhammad Saw. Seperti mengingkari dengan kewujudan Allah, malaikat, nabi 25, shalat, haram zina. Dan pengertian inilah yang dimaksud dalam makalah ini.

B. Pengertian Bekerja

Dalam Kamus Bahasa Indonesia bekerja didefinisikan sebagai kata kerja yang memiliki beberapa makna sebagai berikut:

1. Melakukan suatu pekerjaan (perbuatan). 
2. Berbuat sesuatu. 

Adapun bekerja yang dimaksudkan disini adalah melakukan sesuatu untuk orang kafir dengan mengharapkan upah atau imbalan sebagai gaji dari jerih payah yang dilakukan oleh seorang muslik kepada mereka.

C. Hukum Bekerja pada Orang Kafir

Dalam bekerja tersebut perlu dirinci perihal pekerjaan tersebut, yang terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga, yang bertugas menyiapkan makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu, dan sebagainya.
  2. Seorang muslim menjadi tukang dalam suatu pekerjaan, seperti mengecat rumahnya, membuat pagar, dan sebagainya.
  3. Seorang muslim mendapat pesanan barang atau proyek tertentu, seperti membuat kursi, menjahit pakaian anak-anak, dan sebagainya.

Masing-masing gambaran di atas ada hukumnya. Namun, sebelum diterangkan, ada beberapa garis besar perihal bekerjanya seorang muslim untuk orang kafir.
  1. Tidak diperbolehkan membantu orang kafir, baik secara sukarela (tanpa memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut agama. Misalnya, memelihara babi dan memasarkannya, memproduksi minuman keras (khamr) dan segala yang memabukkan, transaksi yang mengandung riba, pembangunan gereja, memata-matai muslimin, membantu penyerangan terhadap muslimin, serta yang sejenisnya. Karena Allah melarangnya dalam surat al-Maidah ayat 2 sebagai berikut Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
  2. Tidak boleh memudaratkan muslim itu sendiri atau merugikannya, seperti dilarang melakukan shalat. (Umdatul Qari, syarh Shahih al-Bukhari)
  3. Tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang mengandung kehinaan seorang muslim di hadapan orang kafir.

Dalam hal hukum orang yang berkerja terhadap orang kafir penulis akan membawakan beberapa redaksi kitab yang ada dalam mazhab syafi’i berikut redaksinya:

يصح استئجار كافر لمسلم، ولو إجارة عين، مع الكراهة، لكن لا يُمكّن من استخدامه مطلقا، لانه لا يجوز خدمه المسلم للكافر أبدا.

Artinya: Sah hukumnya menuntut sewa seorang kafir terhadap muslim walau sewa ain, namun hukumnya makruh akan tetapi tidak dengan melayaninya secara mutlak karena tidak boleh (haram) bagi orang muslim untuk melayani kafir selama-lamanya. 


اسْتِئْجَارُ كَافِرٍ لِمُسْلِمٍ وَلَوْ إجَارَةَ عَيْنٍ صَحِيحٍ لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ 

Artinya: Orang kafir yang menyewa bagi seorang muslim walau sewa ain maka hukumnya sah namun makruh untuk dilakukan. 

وَأَمَّا خِدْمَةُ الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ فَحَرَامٌ مُطْلَقًا سَوَاءٌ بِعَقْدٍ أَوْ بِغَيْرِ عَقْدٍ

Artinya: Adapun seorang muslim yang melayani orang kafir maka hukumnya haram Secara mutlak apakah dengan adanya transaksi atau tidak ada transaksi. 
Dari sini dapat dipahami bahwa:
1. Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga yang menyiapkan makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu hukumnya tidak boleh karena mengandung kehinaan bagi seorang muslim.
2. Seorang muslim menjadi tukang dalam suatu pekerjaan, seperti mengecat rumahnya, membuat pagar, pekerjaan semacam ini diperbolehkan.
3. Seorang muslim mendapat pesanan barang atau proyek tertentu, seperti membuat kursi, menjahit pakaian anak-anak, yang seperti ini lebih diperbolehkan oleh para ulama, karena ini pekerjaan yang lepas (tidak terikat) dan tidak mengandung kerendahan sama sekali dari seorang muslim terhadap orang kafir.



.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Hukum bekerja kepada orang kafir dapat dirincikan kepada beberapa macam sebagai berikut:
  1. Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga yang menyiapkan makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu maka hukumnya tidak boleh karena mengandung kehinaan bagi seorang muslim.
  2. Seorang muslim menjadi tukang dalam suatu pekerjaan, seperti mengecat rumahnya, membuat pagar maka pekerjaan semacam ini diperbolehkan.
  3. Seorang muslim mendapat pesanan barang atau proyek tertentu, seperti membuat kursi, menjahit pakaian anak-anak, yang seperti ini lebih diperbolehkan oleh para ulama, karena ini pekerjaan yang lepas (tidak terikat) dan tidak mengandung kerendahan sama sekali dari seorang muslim terhadap orang kafir.


B. Saran 

Bagi umat muslim hendaknya memiliki pekerjaan yang dikelola sendiri sebhingga tidak bekerja kepada orang kafir karena bekerja kepada seorang kafir akan menjadikan umat islam terlihat hina di mata mereka.



DAFTAR PUSTAKA

Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia , JAKARTA:Pusat Bahasa,  2008.
Ibrahim Bin Umar al-Baqa’i, Mushri’ut Thasawuf, Beirut: Darul Fikr, tt.
Departemen Agama Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, Jld. 42, Mesir: Darus Safwah, tt.
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia JAKARTA:Pusat Bahasa,  2008.
Abu Bakar Syatha,  I’anatut Tholibin, Jld. III, Beirut:Darul Fikr, tt.
Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, Jld. IV, Beirut: Darul Fikr, tt.
Al-Qulyuby, Hasyiyah Qalyubi,  Jld. IV, Beirut: Darul Fikr, tt

Makalah Hukum Bekerja Pada Orang Kafir 4.5 5 Unknown Minggu, 27 Maret 2016 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kedudukan orang kafir dalam pandangan Islam tidak selalu harus dalam bentuk permusuhan dan p...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

J-Theme